Menteri PANRB: PNS Pelaku Tindak Pidana Jabatan Harus Diberhentikan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2019 18:16 WIB
Foto: Menpan-RB Syafruddin (Dokumentasi Humas Kemenpan-RB)
Share :

Terhadap PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud, dan telah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap setelah SKB tanggal 13 September 2018 itu, menurut Menteri PANRB, pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam SE itu Menteri PANRB Syafruddin menegaskan, terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pelaksanaan Surat Edaran ini dilaksanakan paling lambat 30 April 2019, dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Mendagri dan Menteri PANRB,” bunyi poin nomor 6 Surat Edaran tersebut.

 Baca Juga: Menpan Beri Wejangan ke PNS Baru: Harus Kritis

Tembusan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019 itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, Kepala BKN, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya