Rumah 'Hantu' dan Disewakan, PUPR Cabut 10 KPR Bersubsidi yang Langgar Aturan

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2019 15:51 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mencabut sekitar 10 Kredit Pemilkan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) selama 2018. Hal tersebut dikarenakan 10 kredit tersebut melanggar aturan.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR Budi Hartono mengatakan, penerima KPR subsidi dari pemerintah sendiri harus menghuni rumahnya dan tidak boleh disewakan. Dari 10 kasus yang ditarik, mayoritas rumah yang diberikan fasilitas FLPP itu tidak dihuni dan justru disewakan.

 Baca Juga: Bank Artha Graha dan NTB Syariah Salurkan KPR Bersubsidi Mulai Bulan Ini

Adapun ketentuan wajib dihuni itu jadi persyaratan utama karena rumah subsidi diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah. Artinya bagi mereka yang memilii tujuan untuk berinvestasi pemerintah tidak mengizinkanya.

Apalagi, banyak fasilitas yang menguntungkan jika masyarakat menerima KPR subsidi. Jika masyarakat menerima KPR subsidi maka masyarakat hanya dikenakan bunga flat 5% dengan tenor hingga 20 tahun, serta memperoleh bantuan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan uang muka bisa 1%.

"Sesuai peraturan, maksimal setahun setelah akad sudah harus ditempati dan tidak boleh disewakan. Yang dicabut ada 10," ujarnya saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (6/3.2019).

Tak berhenti sampai di situ, pihaknya akan terus melakukan monitoring kepada mereka penerima KPR bersubsidi, sehingga diharapkan semua penerima KPR subsidi bisa tepat sasaran dan rumah yang sudah diberikan tidak kosong menjadi rumah hantu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya