JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajak masyarakat segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Untuk mempermudah wajib pajak, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan fasilitas berupa e-filing, yaitu penyampaian SPT Tahunan secara elektronik.
Melalui e-filing, Wajib Pajak dapat lapor di mana saja dan kapan saja dengan membuka ponselnya kemudian berselancar di djponline.pajak.go.id.
Baca Juga: Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT Ditargetkan 85%
Selain itu, penggunaan e-filing sebagai sarana pelaporan juga mendukung pelestarian lingkungan dengan tidak melibatkan pengisian kertas formulir SPT yang eksesif.