Pemprov DKI-MRT Jakarta Siapkan Kantong Parkir

Koran SINDO, Jurnalis
Sabtu 16 Maret 2019 15:46 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA – Mass rapid transit(MRT) resmi beroperasi pada akhir Maret ini. Sayangnya, keberadaan park and ride atau kantong parkir bagi kendaraan milik pengguna MRT masih dalam pembahasan dan belum ada kepastian.

Peraturan Gubernur (Pergub) No 44/2017 tentang Transit Oriented Development (TOD) jarak kantong parkir dari stasiun atau transit ke moda transportasi lainnya adalah sekitar 350-750 meter.

Kepala Divisi Sekretariat Per usahaan PT MRT Jakarta Mu hammad Kamaluddin mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas terkait lahan par kir MRT bersama Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Termasuk pemangku kepentingan dan pemilik lahan.

Menurut dia, ada beberapa pertimbangan dari pembahasan tersebut sehingga ada jalan ke luar dan apa kompensasi yang didapatkan pemilik lahan.

“Untuk saat ini, yang baru konfirmasi di Stasiun Fatmawati di Jalan Kaimun Jaya, Jakarta Selatan. Untuk yang di Stasiun Lebak Bulus belum konfirmasi,” kata Kamaludin kemarin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya