Aturan Ojol, Driver Harus Bersih, Rapih dan Dilarang Merokok!

Widi Agustian, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2019 13:53 WIB
Grab (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengemudi ojek online alias driver ojol memiliki beberapa kewajiban yang kini diatur dalam aturan yang dikeluarkan menteri perhubungan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Aturan Ojol, Driver Wajib Bersarung Tangan hingga Bawa Jas Hujan

Dan untuk memenuhi aspek kenyamanan, dalam pasal 6 diatur bahwa pengemudi harus menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi.

"Pengemudi berperilaku ramah dan sopan," tulis aturan tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya