"Di mana belum dipenuhinya persyaratan penyaluran dana desa tahap I oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan PMK Nomor 193 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa," tulis Kemenkeu.
Baca Juga: Luhut: Bank Dunia Sempat Tak Percaya Pembangunan Jalan Desa 191.000 Km
Oleh sebab itu, dalam rangka mempercepat penyaluran dana desa tahap I, Kemenkeu melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan terus mendorong daerah untuk segera menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I kepada KPPN.
(Dani Jumadil Akhir)