"Kita sudah kirim surat Gubernur untuk bisa dipenuhi. Dan kewajibannya ya pasca tambang, jaminan pasca tambang, jaminan pasca reklamasi," ungkapnya.
Untuk sanksi kepada penguasa pasca tambang. Menurutnya harusnya kena sanksi. "Kalau saya kita usahakan kirimkan surat ke Gubernur, perusahaan yang tidak menyerahkan jaminan pasca tambang dan jaminan reklamasi agar tidak dilayani," kata dia.
Baca Juga: Dilarang Ekspor, Amman Mineral Diminta Lengkapi Syarat!
Sedangkan, Wakil Ketua Komisi VII Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya ingin pasca tambang ini dari sisi lingkungannya dinyatakan aman dan baik. Dan juga masalah uang jaminan pasca tambang ini perencanaan awal seperti apa.
"Yang kami lihat dari kunjungan kerja Komisi VII banyak paska tambang yang menurut kami tidak sesuai dengan hasil pasca tambang yang direncanakan oleh Kementerian ESDM," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)