JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penerapan aturan saham gocap di tahun ini. Sebelumnya, BEI berencana untuk menghapus batasan harga saham paling bawah yakni Rp50 per saham, sehingga perdagangannya tidak dihentikan ketika saham menyentuh harga tersebut.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Laksono Widodo menyatakan, awalnya penerapan kebijakan saham gocap ini ditargetkan bisa terealisasi pada semester II-2019. Namun, akhirnya ditunda mengingat kesiapan dari investor, Anggota Bursa (AB), dan peraturan pendukung.
"Jadi untuk sementara kita tunda terealisasi tahun ini, seperti environment apakah sudah sesuai karena terkait investor ritel dan dana pensiun serta kesiapan mereka terhadap perubahan peraturan ini," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Baca Juga: BEI: Asing Catat Aksi Jual Bersih Rp1,87 Triliun dalam Sepekan
Dia mengatakan, penundanaan peraturan tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. Adapun, dalam penundaan penerapan aturan saham gocap, BEI belum memiliki program yang baru untuk menggantikan program tersebut.