JAKARTA - Sosialisasi mekanisme pelaksanaan Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pembangunan infrastruktur di sektor transportasi masih memerlukan tindak lanjut lebih jauh.
Pasalnya, keterbatasan informasi bagi badan usaha mengenai skema KPBU untuk proyek transportasi dinilai masih minim.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono mengakui adanya salah satu kendala kenapa skema KPBU masih sulit diterapkan dalam pembangunan infrastruktur transportasi.
"Seperti meyakinkan pihak swasta untuk di dalam skema KPBU. Memang KPBU prosesnya akan panjang dan dilalui semuanya. Kami terus belajar dari PUPR dan segala macem apa yang bisa dilakukan," ujarnya di Menara Kadin Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Baca Juga: Pengusaha Masih Bingung Pembangunan Infrastruktur Transportasi Lewat KPBU
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa mengatakan, pihaknya berharap bahwa sektor perhubungan ini bisa mempercepat dan mendorong kerja sama badan usaha ini bisa didorong lebih cepat dan lebih besar.
"Kalau kita bicara kerjasama dengan pemerintah dan kembangkan proyek-proyek infrastruktur tentu kita tahu proyek tersebut membutuhkan yang namanya jaminan yang namanya kepastian," tutur dia.
Baca Juga: India Minat Bangun Infrastruktur di Indonesia
Dia menuturkan, dirinya melihat tidak ada proyek infrastruktur yang berhasil tanpa ada jaminan. Misal PLN ada jaminan purchase agreement. Sedangkan ada beberapa hal yang jadi pertimbangan di beberapa infrastruktur lain umpanya jalan tol. Seringkali kelayakan atau proyeksi yang dibuat pengusaha-pengusaha jalan tol itu meleset.
"Karena apa yang dijadikan dasar sebagai veasibilty studies sering meleset khususnya jumlah traffic yang lewat itu. Pasalnya sosialisais atau masyarakat perlu di sosialisasikan lebih besar atau lebih banyak. Kemudian kedua masyarakat belum terbiasa keluarkan biaya untuk gunakan fasilitas-fasilitas infrastruktur," ungkapnya.
(Feby Novalius)