SURABAYA - PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) menyatakan, dalam pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sudah sesuai prosedur dari pemerintah. Seperti halnya pengelolaan PLTU Paiton unit 1 dan 2 di Probolinggo, Jawa Timur dengan total kapasitas 800 megawatt (mw).
Anak usaha PLN ini berhasil menepis anggapan masyarakat bahwa kehadiran pembangkit listrik berbahan bakar batu bara bisa menyebabkan kerusakan ekosistem, mencemari lingkungan atau mengganggu mata pencaharian masyarakat.
Baca Juga: PLTU Ramah Lingkungan di Cirebon Beroperasi Tahun 2022
"Di luar sana ada berita bahwa pengelolaan PLTU mencemari lingkungan. Tapi kalau kita lihat di wilayah PLTU Paiton itu sekitar 500-700 meter di dekat bibir pantai ada terumbu karang yang tumbuh. Keindahannya seperti Bunaken," kata Direktur Operasi I PJB Sugiyanto di Kantor PJB, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/3/2019).