Daftar Tunjangan Kinerja PNS BKPM, Paling Tinggi Rp33,24 Juta

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Senin 25 Maret 2019 11:27 WIB
Foto: PNS (Antara)
Share :

Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKPM, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019 itu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya