Tarif Ojek Online Ditetapkan, Grab Sebut Dampaknya Merugikan Masyarakat

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 25 Maret 2019 17:17 WIB
Foto: Reuters
Share :

JAKARTA - Grab Indonesia menanggapi penetapan tarif Ojek Online (Ojol) yang baru saja diumumkan oleh Kementerian Perhubungan. Tarif ojek online diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang akan ditandatangani pada hari ini.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Anreianno mengatakan, penetapan tarif baru untuk ojol akan berdampak kepada masyarakat menengah ke bawah. Karena dikhawatirkan mereka tidak lagi bisa menggunakan jasa ojek online yang memang selama ini masih menjadi pilihan utama karena tarif yang murah.

"Kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas," ujarnya saat dihubungi Okezone di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Baca Juga: Tetapkan Tarif Baru Ojek Online, Indonesia Belajar dari Thailand

Namun lanjut Tri, untuk menyerahkan masalah terkait konsumen kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Sebab menurutnya, pihaknya tidak berkepentingan untuk mengakomodir keluhan konsumen

"Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya