Tarif Ojek Online Ditetapkan, Grab Sebut Dampaknya Merugikan Masyarakat

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 25 Maret 2019 17:17 WIB
Foto: Reuters
Share :

"Kami butuh untuk betul-betul mengkaji secara internal dulu dalam beberapa hari ke depan, karena pedoman tarif roda dua ini akan berdampak ke keseluruhan ekosistem kami," jelas Michael.

Sebagai informasi, tarif ojek online yang baru ini sendiri akan terbagi menjadi tiga zona. Zona pertama adalah meliputi Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali, sementara zona kedua meliputi Jabodetabek, dan zona ketiga adalah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.

Adapun tarifnya adalah untuk Zona 1 di kisaran Rp1.850 hingga Rp2.300 per km nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Sementara untuk zona kedua adalah tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2.000 hingga Rp.2500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp2.200 hingga Rp2.600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7.000 hingga Rp10000 per 4 km.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya