Tarif MRT Rp8.500, Berapa Subsidi Harus Dibayarkan?

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 25 Maret 2019 19:42 WIB
Foto: MRT Jakarta (Giri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan, tarif rata-rata Moda Raya Terpadu atau Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta sebesar Rp8.500 per 10 kilometer (km). Sedangkan untuk tarif rata-rata LRT Jakarta ditetapkan Rp5.000.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) eksekutif dan legislatif yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta pada hari ini, Senin (25/3/2019).

"Akhirnya hari ini diputuskan tarif rata-rata MRT senilai Rp8.500 dan LRT Jakarta sebesar Rp5.000," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai rapat penetapan tarif.

Baca Juga: Dukung Pembayaran MRT, Bank DKI Bidik 10 Juta Transaksi JakCard

Dia menyatakan, penghitungan tersebut berdasarkan kajian dari usulan tarif terkait MRT dan LRT Jakarta. Dengan demikian, keputusan tarif itu lebih rendah dari usulan Pemprov DKI Jakarta untuk MRT sebesar Rp10.000 dan LRT Jakarta Rp 6.000.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, berdasarkan rumusan pihaknya perhitungan tarif MRT yakni Rp850 per km, yang ditambah dengan minimal dana yang harus dibayar oleh masyarakat atau boarding fee sebesar Rp1.500. Maka rata-rata tarif menjadi Rp10.000 per 10 km.

Usulan tarif MRT tersebut akan membebani pemerintah daerah dengan subsidi sekitar Rp21.000 per penumpang. Maka total alokasi subsidinya pun mencapai Rp672 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya