Adapun gugatan itu rencananya dilayangkan oleh pengusaha ke Pengadilan Tinggi Uni Eropa (the Court of Justice). Namun, gugatan ini baru bisa dilakukan usai adanya keputusannya dari Parlemen Uni Eropa terkait rancangan undang-undang tersebut.
Pembahasan terkait keputusan undang-undang itu sendiri dimungkinkan berlangsung pada Sidang Parlemen Uni Eropa tanggal 25-28 Maret 2019 atau di 15 April 2019.
"Begitu mereka sahkan, kita akan melakukan langkah-langkah litigasi (gugatan ke pengadilan internasional) terhadap mereka," katanya.
Baca Juga: Sawit RI Didiskriminasi di Eropa, Ini Sederet Faktanya
Senada, Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) M P Tumanggor pun mengaku, siap mendukung langkah apapun keputusan yang ditetapkan pemerintah. Termasuk juga melayangkan gugatan ke pengadilan setempat.