BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberhentikan secara tidak hormat belasan pegawai negeri sipil (PNS) lantaran terjerat kasus korupsi dan terbukti melanggar hukum. Mereka sudah tidak bekerja dan mendapatkan fasilitas serta gaji mulai 1 Maret 2019.
“Yang kami berhentikan sebanyak 13 pegawai karena tersangkut kasus hukum seperti korupsi,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto kemarin.
Pemberhentian seluruh pegawai tersebut, kata dia, mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Kemudian, aturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018.
Baca Juga: KPK : Pemecatan PNS Koruptor Berjalan Lambat
Dalam aturan itu disebutkan mengenai penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan oleh seluruh pejabat pembuat komitmen (PPK) instansi pusat dan daerah.