Terjerat Korupsi 13 PNS Bekasi Dipecat, Ini Daftarnya

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2019 10:22 WIB
Foto: Ist
Share :

“Untuk pegawai yang diberhentikan di posisi struktural, sementara digantikan dulu oleh pelaksana tugas (plt) agar roda pemerintahan tetap berjalan,” ungkapnya.

Saat ini belasan pegawai itu bukan lagi pegawai pemerintah daerah. Dia menyebut, ke-13 ASN itu di antaranya Camat Bantargebang Nurtani, Kepala Bagian Tata Usaha Heri Suparjan, Sekretaris Lurah Jatirasa Timur Malaka, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Heri Ismiraldi, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Roro Yoewati, staf pada bagian Setda Kota Bekasi Masna, staf Setda Kota Bekasi Rusdi. Kemudian anggota Satpol PP Mita Susilawati dan Toni Hermanto; tenaga pengajar sekolah dasar Herman, staf di Bagian Setda Kota Bekasi Agus Sofyan (Sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala dinas bina marga dan sumber daya air), staf Disnaker Iin, dan pegawai pelaksana di Kelurahan Jati Rasa Linan.

 Baca Juga: 1.151 PNS Korupsi Sudah Dipecat Tidak Hormat

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pemberhentian belasan ASN itu diambil karena adanya keputusan bersama terkait sanksi tegas bagi PNS yang terjerat kasus korupsi. Pasalnya, ada hak-hak PNS yang harus hilang akibat pemecatan tersebut. Salah satunya hak pensiun. Namun karena keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama itu, Kota Bekasi ikut mendukung. (Abdullah M Surjaya)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya