JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara tidak akan menoleransi tindakan direksi BUMN termasuk direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) yang melakukan kesalahan karena tidak menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.
Kementerian juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PT Pupuk Indonesia (Persero) terkait dengan pengamanan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 27 Maret 2019.
"Kami pastikan tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang tidak governance," kata Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro seperti dikutip Antaranews di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Baca Juga: Pupuk Indonesia Gelar Rapat Pasca-Direksi Kena OTT KPK
Wahyu menjelaskan, dalam menjalankan bisnis perseroan Kementerian BUMN selalu memberikan arahan agar semua kegiatan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).