JAKARTA - Pemerintah menetapkan tarif batas bawah yang baru dari 30% hingga 35%. Aturan terebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan
Dikutip dari halaman Setkab, Sabtu (30/3/2019), dalam Lampiran Keputusan Menteri itu dicantum tarif batas atas dan tarif batas bawah dari angkutan niaga berjadwal, di antaranya (untuk pesawat dengan penumpang lebih dari 30 seats) yaitu:
- Ambon – Gorontalo Rp2.107.000 (batas atas), Rp737.000 (batas bawah);
- Ambon – Makassar Rp2.828.000 (batas atas), Rp990.000 (batas bawah);
- Balikpapan – Denpasar Rp2.374.000 (batas atas), Rp831.000 (batas bawah);
- Balikpapan – Makassar Rp1.516.000 (batas atas), Rp531.000 (batas bawah);
- Balikpapan – Surabaya Rp2.410.000 (batas atas), Rp844.000 (batas bawah);