MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) berharap perusahaan efek daerah (PED) sudah dapat dimulai tahun ini untuk memberikan kesempatan bagi setiap masyarakat untuk terjun di bisnis tersebut.
Kepala OJK 6 Sulampua Zulmi mengatakan rancangan RPOJK terkait pelaksanaan PED masih dalam proses harmonisasi internal OJK dan diharapkan bisa diterbitkan segera.
"Untuk saat ini, aturannya sedang disempurnakan mudah-mudahan tahun ini bisa dilakukan," katanya seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Baca Juga: Hasil Pantauan OJK: Sektor Jasa Keuangan Februari Terjaga
Dia menjelaskan, keberadaan PED diharapkan bisa membuat masyarakat di daerah punya perusahaan efek sendiri sehingga tidak repot lagi harus ke kota untuk melakukan investasi.