Terkait daerah yang menjadi lokasi percontohan, dia mengaku belum memastikan karena masih menunggu finalisasi aturan terkait PED tersebut.
"Belum ada (daerah) karena ini memang masih dalam proses.Jika sudah final maka tentu kita sudah bisa bergerak," ujarnya.
Baca Juga: Ada Program Simplifikasi, Buka Rekening Efek Tak Sampai 30 Menit
Terkait PED ini sendiri, kata dia, bisa dilakukan perusahaan jasa ataupun perbankan. Seperti halnya BRI jika ingin membangun perusahaan efek daerah maka, tentu harus membuatnya sendiri di daerah.
Untuk lebih menggenjot pelaksanaan, pihak OJK akan mensyaratkan ketentuan permodalan yang lebih rendah dari perusahaan efek nasional hingga persyaratan pendirian PED yang lebih dipermudah.
(Dani Jumadil Akhir)