Kredit Macet Fintech Tembus 3,18%, Bos OJK: Kita Awasi

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 02 April 2019 18:38 WIB
Foto: Giri Hartomo
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman dari perusahaan keuangan berbasis technology (Financial Technology/Fintech) peer to peer lending mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Hingga saat ini saja sudah ada 99 fintech yang terdaftar di OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, meskipun berkembang pesat, namun angka kredit macet alias non performing loan (NPL) juga cukup tinggi. Dari 99 fintech yang terdaftar, ada beberapa fintech peer to peer lending yang mencatatkan angka kredit macetnya hingga 3%.

Pada Februari 2019 rasio pinjaman macet lebih dari 90 hari sebesar 3,18%. Sedangkan untuk rasio pinjaman kurang lancar dari 30 hari hingga 90 hari di 3,17%.

"Fintech terus kita awasi (NPL-nya)," ujarnya saat ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

 Baca Juga: Waspadai Pencucian Uang di Fintech!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya