Meskipun begitu lanjut Wimboh, saat ini OJK terus mengawasi industri baru ini. Karena memang butuh pengawasan ekstra mengingat industri ini belum memiliki Undang-Undang yang mengaturnya.
"Tidak ada undang-undang kita tetap menjalankan tugas," ucapnya.
Baca Juga: Marak Pinjaman Online Ilegal, DPR Kaji Usulan UU Fintech
Sebagai informasi sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mewacanakan untuk membuat satu aturan baru tentang transaksi online. Aturan tersebut nantinya akan berupa Undang-Undang.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk menarik pajak dari seluruh transaksi online. Artinya belanja online, Fintech hingga jasa titip atau yang biasa di sebut jastip akan terkena pajak.
"Memang sedang distressing adalah bagaimana kita bisa menarik manfaat bagi negara ini berbagai transaksi online yang terjadi di negara ini," ucapnya.