Menhub Terapkan Aturan Subkelas Jika Harga Tiket Pesawat Tetap Mahal

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 03 April 2019 18:28 WIB
Foto: Okezone
Share :

Pertama, Garuda Indonesia Group yang telah yang terdiri dari maskapai Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, dan Nam Air. Penurunan itu dilakukan melalui pemberian diskon hingga 50% untuk semua rute domestik periode 31 Maret 2019 hingga 13 Mei 2019.

Baca Juga: Jumlah Penumpang Pesawat Turun 15,64%, BPS: Efek Mahalnya Tiket

Lalu terdapat juga Lion Group yang terdiri dari Lion Air, Batik Air, dan Wings Air. Penurunan harga diberikan untuk semua rute penerbangan domestik, kendati demikian pihak Lion Group tak menyebutkan berapa persen penurunan tarifnya.

Budi Karya mengatakan, aturan subkelas itu akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

"Iya, kalau mereka tidak turun. Kalau mereka turun, (sub kelas) saya tidak berlakukan. SK Dirjen saja, dasarnya fleksibel, subkelas price itu baru kita lakukan kalau mereka tidak turunkan harga," jelasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya