Hati-Hati, Masih Ada 803 Fintech Ilegal

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 05 April 2019 10:18 WIB
Foto: Sosialisasi Satgas Waspada Investasi
Share :

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencacat ada 803 perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending-P2P) ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, saat ini fintech resmi yang terdaftar di OJK sudah ada 99 perusahaan.

Baca Juga: Keuntungan Transaksi Pakai QR Code, BI: Jadi Lebih Mudah

"Sedangkan fintech ilegal sampai saat ini berjumlah 803 entitas," ujarnya pada acara sosialisasi satuan tugas waspada investasi ilegal di gedung Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Dia menuturkan, ada beberapa alasan yang menyebabkan masyarakat tergiur oleh fintech ilegal. Seperti kebutuhan masyarakat memperoleh pinjaman dengan syarat yang mudah dibandingkan oleh perbankan.

"Lalu ada kemudahan mencairkan pinjaman oleh fintech ilegal," tutur dia.

Baca Juga: BI Kerja Sama Transaksi QR Code dengan Singapura dan Thailand

Sedangkan, lanjut dia, alasan banyaknya fintech ilegal di Indonesia itu, karena pelaku mudah membuat aplikasi. "Dan permintaan yang sangat besar dari masyarakat," kata dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya