JAKARTA - Tarif batas bawah tiket pesawat resmi dinaikkan dari 30% menjadi 35%. Kenaikan sendiri sudah mulai berlaku pada 1 April 2019.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap harga-harga tiket pesawat di sejumlah maskapai sejak diberlakukan pada 1 April 2019. Dari hasil pantauannya sejumlah maskapai justru mulai menurunkan tarif tiket pesawatnya.
"Kita sudah evaluasi beberapa hari ini, Garuda Group dan Lion Group sudah turun (harga tiketnya)," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Baca Juga: Lion Air Turunkan Harga Tiket Pesawat di Seluruh Penerbangan
Penurunan itu juga dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan dari konsumen. Mengingat beberapa bulan lalu, banyak yang mengeluhkan masih mahalnya tarif tiket pesawat.
"Kan diharapkan kemarin dalam peraturannya memperhatikan juga kemampuan konsumen sehingga maskapai bisa menurunkan harga tiket," kaya Budi.
Bagi pemerintah sendiri lanjut Budi, memberikan kebebasan kepada pihak maskapai untuk menaik turunkan tarif pesawat. Asalkan yang terpenting maskapai masih berada dalam batas tarif atas dan bawah yang sudah ditetapkan pemerintah.