Menhub Warning Garuda Cs: Jangan Naikkan Harga Tiket Pesawat Seenaknya!

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 05 April 2019 17:53 WIB
Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberikan warning kepada pihak maskapai untuk tidak menaikan harga tiket pesawat seenaknya. Apalagi, pemerintah sendiri sudah menaikan batas bawah dari 30% menjadi 35%.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, warning tersebut ditunjukan kepada seluruh maskapai penerbangan khususnya Garuda Indonesia Group dan Lion Group. Sebab dalam dua bulan terakhir ini, kedua maskapai tersebut mendapatkan banyak kritikan dari masyarakat karena mahalnya tiket.

"Di masa mendatang namanya tarif itu tidak sekena hati, Karena ada Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBB) dan ditetapkan batas atas," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

 Baca Juga: Menhub Klaim Harga Tiket Pesawat Sudah Turun

Menurut Budi, maskapai harus menetapkan tarif sesuai batas kemampuan masyarakat. Meskipun memang saat ini, pemerintah memberikan kebebasan kepada maskapai untuk menentukan tarif tiketnya sendiri asal sesuai batas bawah dan atas.

"Sebab, pada dasarnya masyarakat ada yang mampu di atas ada mampu harga yang relatif murah," ucapnya.

Budi mengancam jika masih ada maskapai yang menaikan tarif seenaknya, akan menerapkan aturan subclass. Aturan sub class merupakan aturan yang mengatur kelas-kelas tiket dalam suatu penerbangan, sehingga adanya kelas yang paling tinggi dan ada yang paling rendah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya