2 Kali Molor, Perpres Mobil Listrik Segera Terbit

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 09 April 2019 09:59 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA – Pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait mobil listrik nasional. Untuk saat ini beleid tersebut telah memasuki tahap finalisasi.

“Sudah tahap final dan siap dikirim ke Setneg. Final draft ini kami lihat dulu dari berbagai sudut pandang, supaya tidak ada yang salah dari pemerintah,” ujar Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta kemarin.

Aturan terkait mobil listrik rencananya akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setnag) pekan ini, selanjutnya akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sejauh ini pemerintah tinggal melakukan verifikasi supaya tidak bermasalah dan salah tafsir.

Meski begitu, Luhut juga belum merinci isi dari draf rancangan aturan tersebut. “Nanti akan disampaikan, saat ini kami verifikasi supaya ke depan tidak bermasalah,” tutur Luhut.

 Baca Juga: Pengembangan Kendaraan Listrik Lebih Mudah Dibandingkan Genjot Produksi Minyak

Pemerintah membuka luas kesempatan bagi investor yang ingin menanamkan modal pengembangan energi bersih di Indonesia. Bahkan baru-baru ini Chief Executive Officer (CEO) SoftBank Masayoshi Son telah bertemu Presiden Jokowi dan menyatakan ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

SoftBank sebagai lembaga modal ventura, imbuh Luhut, telah menyediakan dana segar vision fund sebesar USD100 miliar untuk investasi di sektor tersebut. Bahkan dalam waktu dekat Luhut akan mengupayakan mempertemukan Presiden Joko Widodo dengan SoftBank khusus untuk membahas mobil listrik.

“CEO Grab Anthony Tan yang memperkenalkan SoftBank karena sudah berinvestasi hampir USD2 miliar. Mereka ingin investasi untuk masuk di ke mobil listrik,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, perpres tentang kendaraan listrik sudah dua kali mundur dari jad wal yang dijanjikan pemerintah.

 Baca Juga: Cerita Menteri Jonan Ketemu Bos Blue Bird Bahas Mobil Listrik

Sebelumnya pemerintah menargetkan regulasi tersebut terbit pada akhir 2017 silam, tapi tak kunjung terbit. Pemerintah kemudian menjanjikan regulasi tersebut terbit pada Januari 2019, tapi juga tak terealisasi.

Menanggapi itu, pengamat energi dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta (UGM), Fahmy Radhi, menilai molornya aturan terkait mobil listrik disebabkan karena pabrikan kendaraan yang ada sekarang saat ini belum siap beralih ke kendaraan listrik.

Hal itu diduga sebagai penyebab molornya perpres kendaraan listrik sejak dijanjikan tiga tahun lalu hingga sekarang. “Saya menduga tertundanya perpres sampai sekarang karena ada semacam resistensi dari pabrikan di Indonesia yang sesungguhnya tidak siap dengan kehadiran mobil listrik sehingga berupaya mem perlambat melalui lobi Kementerian Perindustrian,” ujar Fahmy.

Hal itu berbanding terbalik dengan kesiapan pasokan dan infrastruktur listriknya. Dari sisi tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) siap mendukung pasokan dan infrastruktur charger-nya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya