JAKARTA - Kementerian, Ristek dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), menyebut bahwa para startup akan mendapatkan keringanan pajak. Di mana saat ini sudah ada 1.307 startup di Indonesia.
Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, para startup ke depannya bisa dapat fasilitas pajak. Seperti deduction tax atau keringanan pajak yang harus didapatkan.
"Kami masih menunggu restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk fasilitas pajak bagi startup tersebut," ujarnya di JI-Expo Kemayoran Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Baca Juga: Startup Bidang Energi Bisa Kurangi Impor BBM
Dia juga berharap para startup ke depannya akan sukses menjadi enterpreneur muda. Dan bisa menggerakkan ekonomi Indonesia.