Saefuddin percaya dengan penambahan wewenang ini pemerintah tak perlu lagi mengandalkan APBN untuk merawat sungai dan bendungan yang ada. Sebab segala sesuatunya tersebut akan dilaksanakan sepenuhnya oleh perum.
"Jadi ibaratnya optimalisasi bisa dilakukan,"ucapnya.
Oleh karena itu, Mantan Direktur Keuangan Pelindo III itu tengah mengkaji rumusan peraturan pemerintah yang memungkinkan mereka dapat mengelola wilayah sungai lain, termasuk pengelolaan bendungan.
Selama ini, wilayah pemanfaatan dan kerja mereka hanya terbatas pada dua provinsi yakni Jawa Barat dan DKI Jakarta, tepatnya Sungai Citarum, Sungai Cisadane dan Bendungan Ir Juanda atau Bendungan Jatiluhur.
"Kita sedang usahakan, pengennya secepatnya sekarang lagi dibahas," ucapnya
(Rani Hardjanti)