Mau Buka Bisnis Makanan, Simak Kiat-kiat Ini!

Agregasi Cekaja.com, Jurnalis
Sabtu 13 April 2019 22:15 WIB
Foto: Okezone
Share :

Izin usaha

Demi keamanan dan kenyamanan usaha, pastikan Anda mengurus surat izin usaha dari instansi pemerintahan atau pihak berwenang setempat.

Jika usaha semakin berkembang dan besar, ada baiknya segera mengurus Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) bagi usaha Anda, mengurus perizinan ke Kementerian Kesehatan, bahkan kalau bisa mengurus sertifikasi halal untuk semua produk usaha Anda ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Jadi tunggu apalagi, mulailah buka bisnis makanan mengasah kreativitas Anda. Masalah modal? Jangan khawatir, ajukan pinjaman di CekAja.com dan temukan produk yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya