Izin usaha
Demi keamanan dan kenyamanan usaha, pastikan Anda mengurus surat izin usaha dari instansi pemerintahan atau pihak berwenang setempat.
Jika usaha semakin berkembang dan besar, ada baiknya segera mengurus Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) bagi usaha Anda, mengurus perizinan ke Kementerian Kesehatan, bahkan kalau bisa mengurus sertifikasi halal untuk semua produk usaha Anda ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Jadi tunggu apalagi, mulailah buka bisnis makanan mengasah kreativitas Anda. Masalah modal? Jangan khawatir, ajukan pinjaman di CekAja.com dan temukan produk yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
(Rani Hardjanti)