Menurut Syafruddin, wacana tersebut akan dibahas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. Pembahasan akan dilakukan pada pekan depan ketika seluruh proses politik sudah beres.
"Itu akan dibicarakan dalam rapat kerja menyeluruh dengan DPR. Sebentar lagi mungkin bulan depan karena ini masih hiruk pikuk politik," katanya.
Baca Juga: Netralitas PNS saat Pemilu, Ini Kata Menpan
Nantinya para tenaga honorer ini akan diproyeksikan menjadi Pegawai negeri SIpil (PNS). Atau jika tidak memungkinkan, para tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"(Honorer) Tidak boleh dinaifkan begitu saja, kita harus memberikan jalan terbaik kalau tidak honorer P3K," ucap Syafruddin.
(Feby Novalius)