JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menerbitkan Perizinan Impor (PI) bawang putih untuk 7 perusahaan swasta.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan, sebanyak 8 perusahaan yang telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RPIH) dan mengajukan izin impor. Namun, hanya 7 perusahaan yang dapat melengkapi persyaratan dokumen.
"Dari 8 perusahaan itu yang dianggap lengkap dokumennya hanya 7 perusahaan. Jadi yang 7 itu akan keluar izin impornya," kata dia di Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Baca Juga: Kemendag Keluarkan Izin Impor Bawang Putih Sore Ini