Melalui revisi UU Perlindungan Konsumen, ia juga mengingatkan pentingnya percaya diri dalam bertransaksi yang merupakan elemen penting dalam mendasari transaksi antar konsumen, pelaku usaha dan pemerintah.
"Tanpa confidence to transact maka jelas terjadi disrupsi pasar yang merugikan pertumbuhan perekonomian nasional," ujar Ardiansyah.
Hal itu karena sektor konsumsi menjadi pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga porsinya mencapai kisaran 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
(Dani Jumadil Akhir)