Membeli Rumah Seken dengan KPR BTN

Risna Nur Rahayu, Jurnalis
Selasa 23 April 2019 16:07 WIB
Foto: Pexels.com
Share :

MEMBELI rumah seken atau rumah bekas bisa dicicil menggunakan KPR BTN. Sebab tidak hanya untuk rumah baru, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN Platinum pun dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah second.

Sayangnya, memang belum banyak masyarakat yang tahu bahwa ada angsuran atau KPR untuk rumah bekas. Seperti diutarakan Agung Wiranto dalam Tanya Properti di Rumah.com.

Mengutip laman resmi Bank BTN, beberapa syarat yang harus dipenuhi saat akan mengajukan KPR rumah seken BTN adalah:

  • WNI dengan usia min 21 tahun atau telah menikah, memiliki status karyawan tetap/wiraswasta/professional
  • Lama bekerja karyawan min 1 tahun, lama usaha/profesi min 1 tahun
  • Usia Pemohon tidak melebihi 65 tahun
  • Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat Banker Clause
  • Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
  • Pembayaran angsuran secara auto debet dari rekening Pemohon yang bersangkutan di Bank BTN
  • Selain itu, lengkapi sejumlah dokumen berikut agar pengajuan KPR rumah bekas bisa disetujui dengan cepat.

Selain itu, lengkapi sejumlah dokumen berikut agar pengajuan KPR rumah bekas bisa disetujui dengan cepat.

 

Bagaimana Proses Pengajukan KPR Rumah Seken?

Secara garis besar, prosedur pengajuan tidak jauh berbeda dengan saat mengajukan KPR untuk rumah baru. Berikut ini tahap-tahapnya!

  • Ajukan permohonan Kredit KPR BTN Platinum ke Kantor Cabang Bank BTN terdekat
  • Isi formulir aplikasi permohonan dengan benar dan lengkap
  • Lengkapi seluruh berkas permohonan Kredit KPR BTN Platinum dan serahkan kepada Petugas Loan Service yang ada pada Kantor Cabang
  • Apabila telah mendapatkan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon
  • Penandatanganan perjanjian kredit dan akta jual beli

Ketika membeli rumah bekas, prinsip kehati-hatian sangat perlu digunakan. Di sisi fisik, kondisi rumah tergantung material bangunan yang dipakai dan perawatan yang dilakukan pemilik sebelumnya. Di sisi lain, lokasi, harga, dan legalitas juga perlu diketahui.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya