JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan akan melakukan reklamasi tambang seluas 7.000 hektare pada tahun 2019 ini. Guna memulihkan kembali daerah bekas kegiatan pertambangan. Jumlah tersebut meningkat drastis dibanding 2014 yang mencapai 6.597 hektare.
“Kegiatan reklamasi tambang mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir. Yaitu dari seluas 6.597 hektare tahun 2014 meningkat menjadi seluas 6.950 hektare tahun 2018. Pada tahun 2019 ini diharapkan mencapai lebih dari 7.000 hektare,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial seperti dilansir Setkab, Rabu, (24/4/2019).
Sekjen Kementerian ESDM itu menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Paska Tambang dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Baca Juga: PT Timah Anggarkan Rp12 Miliar untuk Reklamasi 400 Hektare
Kegiatan Paska tambang, jelas Ego, bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.