Mutasi PNS Paling Singkat 2 Tahun

Okky Wanda lestari, Jurnalis
Kamis 25 April 2019 07:08 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Aturan tersebut menyebutkan mutasi paling singkat dua tahun.

“Mutasi dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN ini.

Mutasi tersebut diberikan apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi, berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud, PPK intansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis, yang diberikan paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya usul mutasi.

Baca Selengkapnya: Mutasi PNS, Begini Aturan Mainnya

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya