Sementara itu, Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan bahwa penetapan plt dirut PLN untuk memastikan operasional perusahaan berjalan seperti biasa.
Dia menambahkan, PLN merupakan perusahaan besar, strategis dan melayani kebutuhan listrik masyarakat serta industri. Untuk itu, harus ada yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas dirut. Imam menjelaskan, sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk me lakukan proses pergantiannya dengan dirut definitif. Sebelumnya, pada Selasa (23/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadikan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Dihubungi terpisah, pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Fahmy Radhi menilai keputusan Kementerian BUMN segera mengganti Sofyan Basir sudah sangat tepat.
Pasalnya, ada keputusan strategis PLN yang harus segera diputuskan oleh dirut PLN, termasuk keputusan untuk melakukan tender ulang proyek Riau-1 agar proyek tidak terbengkalai. Fahmy juga menilai penetapan Muhamad Ali sebagai plt dirut PLN juga sangat tepat. Di samping selama ini sebagai salah seorang direktur PLN, Ali juga tidak terlibat dalam Proyek Pembangkit Riau-1.Tak hanya itu, pengalaman manajerial Ali baik di BRI maupun di PLN akan sangat mendukung Ali sebagai PLN-1.
“Ali bisa kerja sama dengan direktur PLN lainnya. Saya yakin Ali akan sangat amanah dan konsisten menjalankan tata kelola PLN, termasuk berani menolak permintaan penunjukan proyek pembangkit listrik, yang jumlah dananya puluhan triliun,” kata dia. (Nanang Wijayanto/Sindonews)
(Dani Jumadil Akhir)