JAKARTA – Dewan Komisaris PT PLN (persero) menunjuk Muhamad Ali sebagai pelaksana tugas (plt) dirut PLN, setelah Sofyan Basir di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Ali yang juga merupakan direktur Human Capital Management (HCM) PLN akan menjabat plt dirut perusahaan listrik pelat merah itu dalam 30 hari ke depan. SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan, sebagai upaya untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat, perusahaan telah memberhentikan sementara Sofyan Basir sebagai dirut PLN. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Menteri BUMN Rini Soemarno dalam rapat umum pemegang saham.
“Untuk selanjutnya, Dewan Komisaris menunjuk pelaksana tugas dirut PLN yakni Muhamad Ali, yang juga menjabat sebagai direktur HCM,” ujar Dedeng melalui keterangan resminya kemarin.
Baca Juga: Muhamad Ali Ditunjuk Jadi Plt Dirut PLN
Dia menegaskan, perseroan meyakini keputusan ini merupakan bentuk upaya dalam mendukung penyelesaian kasus hukum yang dialami pimpinan PLN dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Selain itu, jajaran mana jemen PLN memastikan kegiatan penyediaan energi listrik tetap berjalan seperti biasa, begitu pun dengan kinerja perusahaan ke depannya.
“Pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas kami, dan memastikan seluruh operasional serta kinerja perusahaan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Dirut PLN Sofyan Basir Dinonaktifkan
Sekadar diketahui, Muhamad Ali adalah profesional BUMN yang lama berkarier di dunia perbankan. Sebelum bergabung dengan PLN, pria kelahiran Purworejo pada 1961 ini pernah menduduki jabatan sebagai kepala kanwil Bank Rakyat Indonesia (BRI) Yogyakarta.
Ali adalah lulusan Sarjana Hukum Perdata dari Universitas Gadjah Mada yang lulus pada 1987. Di BRI, dia mulai meniti bertugas sejak 1998 sebagai loan officer. Pada Oktober 2015, dia diangkat sebagai salah satu direktur PLN dan selanjutnya diangkat sebagai direktur HCM PLN sejak 24 Juli 2017.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan bahwa penetapan plt dirut PLN untuk memastikan operasional perusahaan berjalan seperti biasa.
Dia menambahkan, PLN merupakan perusahaan besar, strategis dan melayani kebutuhan listrik masyarakat serta industri. Untuk itu, harus ada yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas dirut. Imam menjelaskan, sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk me lakukan proses pergantiannya dengan dirut definitif. Sebelumnya, pada Selasa (23/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadikan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Dihubungi terpisah, pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Fahmy Radhi menilai keputusan Kementerian BUMN segera mengganti Sofyan Basir sudah sangat tepat.
Pasalnya, ada keputusan strategis PLN yang harus segera diputuskan oleh dirut PLN, termasuk keputusan untuk melakukan tender ulang proyek Riau-1 agar proyek tidak terbengkalai. Fahmy juga menilai penetapan Muhamad Ali sebagai plt dirut PLN juga sangat tepat. Di samping selama ini sebagai salah seorang direktur PLN, Ali juga tidak terlibat dalam Proyek Pembangkit Riau-1.Tak hanya itu, pengalaman manajerial Ali baik di BRI maupun di PLN akan sangat mendukung Ali sebagai PLN-1.
“Ali bisa kerja sama dengan direktur PLN lainnya. Saya yakin Ali akan sangat amanah dan konsisten menjalankan tata kelola PLN, termasuk berani menolak permintaan penunjukan proyek pembangkit listrik, yang jumlah dananya puluhan triliun,” kata dia. (Nanang Wijayanto/Sindonews)
(Dani Jumadil Akhir)