Baca Juga: Kejar Bahan Bakar Ramah Lingkungan, Seberapa 'Gereget' Kilang Pertamina?
Fajriyah Usman menuturkan sebagai salah satu dari 30 wajib pajak besar, Pertamina terpilih karena dinilai patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan telah berkontribusi secara signifikan bagi negara melalui pembayaran pajak.
“Pertamina senantiasa patuh pada kewajiban pajak dan secara intensif berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak untuk memastikan pembayaran pajak terpenuhi sesuai ketentuan,” katanya.
Setoran pajak yang cukup signifikan dikontribusikan dari anak perusahaan di sektor hulu di antaranya Pertamina EP Cepu (Rp8,08 triliun), PT Pertamina EP (Rp7,4 triliun), Pertamina Hulu Grup & PT Pertamina Hulu Energi (Rp3,6 triliun), PT Pertamina Hulu Indonesia (Rp3,5 triliun). Penerimaan pajak migas ini sangat berarti dalam pencapaian KPI KPP Migas tahun 2018 yang berhasil mencapai 98% dengan kategori hijau.
(Feby Novalius)