"Kalau bisa juga melibatkan Pemprov, Pemkab, dan penegak hukum yang lain. Ini yang sangat diperlukan," katanya.
Baca Juga: KESDM-KLHK Tandatangani MoU Pengelolaan Lingkungan Pasca-Tambang
Dalam kesempatan yang sama, Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan, permasalahan lain dalam pertambangan juga terkait penggunaan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Terlebih terdapat 20 sumber energi panas bumi (energi geothermal) yang ingin dikembangkan berada di kawasan hutan.
"Jadi sudah sepakat untuk mendukung energi geothermal dengan memberikan kemudahan yang tepat, yang tetap menjaga kelestarian lingkungan," katanya.
Maka dengan kerjasama ini, Siti berharap persoalan lingkungan hidup yang bersinggungan dengan Kementerian ESDM bisa dapat diselesaikan. "Kita punya banyak masalah, dari proses puluhan tahun. Seperti bagaimana proses-proses pertambangan atau langkah-langkah di bidang lingkungan dalam kaitan dengan ekstraktif itu terkena pada lingkungan dan sekarang mulai kita rapikan," jelasnya.
(Feby Novalius)