JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan kerjasama terkait penanganan isu lingkungan. Kerjasama meliputi reklamasi kawasan bekas tambang, penertiban perizinan kawasan hutan dan pemanfaatannya, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), serta sinkronisasi kawasan hutan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, kerjasama kedua kementerian diharapkan bisa mengurangi dampak kerusakan lingkungan, khususnya dalam penanganan reklamasi kawasan bekas tambang.
"Saya ingin kerja sama ini bisa dilakukan dengan toleransi yang minimal (terhadap perusak lingkungan), karena kritik masyarakat juga semakin tinggi kalau reklamasi pasca penambangan tidak dilakukan dengan baik," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian LHK, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Baca Juga: Pemerintah Akan Reklamasi Tambang Lebih dari 7.000 Ha
Dia menyatakan, ke depan penanganan soal reklamasi tambang diperlukan kerjasama antara Inspektur Tambang Kementerian ESDM dengan Ditjen Penegakan Hukum dan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK.