JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan masyarakat bahwa mulai hari ini berlaku tarif baru ojek online. Aturan ini masuk dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
”Mulai 1 Mei peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dilansir dari laman Setkab, Rabu (1/5/2019).
Baca Juga: Menhub Siap Sanksi Go-Jek hingga Grab Jika Tidak Terapkan Tarif Baru
Sebagi informasi, besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.