Sebelumnya, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan peraturan tentang tarif baru atau biaya jasa ojek online (Ojol). Peraturan ini mulai diberlakukan di 5 kota yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Dan Makassar yang mewakili 3 zona.
Sebagi informasi, besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Baca Juga: Tarif Baru Ojol, Penumpang: Harganya Jadi Mahal Banget!
Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.
Selain itu, peraturan tersebut juga memberlakukan tarif buka pintu atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek.