JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan regulasi baru untuk mengatur para pelaku market operator. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/5/PBI/2019 Tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang berlaku sejak 29 April 2019.
Sehingga kini, ada empat kelompok yang diatur melalui PBI tersebut, yaitu Penyedia Electronic Trading Platform, Pialang Pasar Uang (PPU), Systematic Internalisers (SI), dan Penyelenggara Bursa.
"ETP adalah siapa saja bertransaksi menggunakan platform elektronik. PPU pernah diatur tapi peraturanya lebih dibuat sinkron dengan aspek supaya lebih baik lagi. SI adalah bank yang menyediakan sarana tertentu untuk bisa mengkases dengan akun milik sendiri dengan rekening sendiri," ujarnya Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Agusman di Kantor Pusat BI, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Adapun sejak penerbitan beleid tersebut ada masa transisi bagi ETP selama 3 tahun dan masa transisi untuk yang lainnya sebanyak180 hari sejak PBI terbit. Agusman berharap, selama masa transisi tersebut, semua sudah megajukan izin kepada BI dan juga dapat melakukan komplain terhadap BI terkait beleid tersebut merasa keberatan.
Baca Juga: BI: Modal Asing Sudah Masuk Rp131,1 Triliun
"Memang kalau ETP ini butuh waktu untuk menyesuaikan ada beberapa hal yang diatur dengan lebih detail dibanding yang lain," katanya.
Dia menyatakan, melalui beleid BI dapat mengembangkan transaksi pasar uang yang efisien dan mendukung infrastruktur yang bisa menyelesaikan transaksi secara cepat, yakni dengan sistem elektronik. Diantaranya yang diatur mengenai bagaimana penyelenggaraan trading platform, transaksi, termasuk transaksi bank dengan nasabah.