Aturan tersebut juga bertujuan untuk memastikan penyelenggara transaksi memiliki tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, memberikan kesetaraan (fairness) dalam melakukan bisnis, dan memberikan peluang yang sama bagi calon penyelenggara transaksi.
Baca Juga: BI Buka-bukaan soal Penguatan Stabilitas Sistem Keuangan di 2018
"Sehingga ini mewujudkan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien," ujarnya.
Menurutnya, dengan menggunakan sistem transaksi elektronik maka dapat mendorong permintaan domestik meIalui peningkatan efisiensi dan transparansi, integritas, governance, perlindungan nasabah (pengguna jasa), dan integritas pasar keuangan.
"Ini juga sejalan dengan inisiatif G20 OTC Derivative Market Reform dan penerbitan International Guidance," pungkasnya.
(Feby Novalius)