JAKARTA - Aturan soal tarif ojek online (ojol) Kepmenhub 384/2019 menuai keluhan dari pengguna ojol hingga para pengemudinya. Tarif baru tersebut dirasakan terlalu mahal sehingga dapat mengurangi konsumen ojol.
Bahkan, mahalnya tarif tersebut bisa mengerek inflasi perekonomian hingga mencapai 20%-30%. Hal itu seperti disampaikan Ekonom dari Universitas Indonesia Fithra Faisal seperti dilansir Harian Neraca, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Ia menyatakan, apabila kenaikan tarif ojek online (ojol) tidak segera direspons cepat oleh pemerintah, hal tersbut dapat berkontribusi terhadap terjadinya inflasi. Menurut Fithra, keterkaitan bisnis aplikasi ojol bukan hanya berdampak terhadap sektor transportasi tapi juga berdampak pada aspek bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), restoran, jalan raya, jasa, perusahaan, hingga financial technology (fintech).
“Maka, pemerintah perlu menanggapi ini dengan serius. Karena bila terjadi kontraksi terus-menerus, ini akan berbahaya,” kata Fithra.
Baca Juga: Tarif Ojol Mahal, Menhub Rapat dan Bikin Quick Count di 5 Kota
Dia menjelaskan, pemerintah perlu memahami aspek bisnis ojol tersebut secara natural yang terdiri dari lintassektor. Menurutnya, apabila sumber-sumber ekonomi yang tercakup dalam sektor ojol dijabarkan, kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional cukup besar.
Berdasarkan kebijakan peraturan Kementerian Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 Tahun 2019 disebutkan, tarif atau biaya jasa yang tertera pada peraturan tersebut merupakan tarif bersih yang akan diterima oleh pengemudi. Artinya, tarif yang harus dibayar konsumen akan menjadi lebih mahal mengingat terdapat tambahan biaya sewa aplikasi sebesar 20%.
“Kalau sumber-sumber perekonomian ini dipreteli dan terus mengalami kontraksi, bisa jadi pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa nggak sampai lima persen,” kata dia.
Baca Juga: Go-Jek dan Grab Monopoli Transportasi Online Indonesia?
Permintaan Menurun
Chief Corprate Affairs Gojek Nila Marita menyatakan perusahaan layanan berbagi transportasi daring tersebut akan tetap melanjutkan penggunaan tarif uji coba sesuai Keputusan Menteri Perhubungan 348 Tahun 2019. Nila mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama tiga hari pertama pemberlakuan tarif uji coba, Gojek melihat adanya penurunan permintaan (order) Go-Ride yang cukup signifikan sehingga berdampak pada penghasilan mitra pengemudi mereka.
"Namun demikian, dengan semangat dan komitmen mendukung keberhasilan dan optimalisasi Kepmenhub Nomor 348/2019, Go-Jek akan terus melanjutkan penggunaan tarif uji coba layanan Go-Ride," kata Nila.
Mulai 1 Mei 2019, Go-Jek telah melakukan uji coba tarif untuk Go-Ride di lima kota sesuai dengan pedoman tarif Kepmenhub 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.