JAKARTA - PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri hingga Pejabat Negara dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pihaknya siap untuk melakukan pencairan sesuai waktu yang ditetapkan. Pihaknya pun menganggarkan Rp20 triliun untuk kebutuhan THR PNS, yang juga mencakup TNI, Porli, dan pensiunan.
“Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.
Baca Selengkapnya: PNS Segera Diguyur THR Rp20 Triliun, Ini Aturan yang Diterbitkan Jokowi
(Feby Novalius)