JAKARTA - PT Hutama Karya memastikan mulai Jumat 17 Mei 2019 nanti, Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni - Terbanggi Besar mulai dikenakan tarif. Pemberlakuan ini sendiri akan dimulai sejak 00:00 WIB.
Adapun tarif untuk ruas tol ini telah diputuskan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 305/KTS/M/2019.
"Mulai hari Jumat 17 Mei 2019 pukul 00.00 WIB , tarif pada ruas tol Bakauheni - Terbanggi Besar mulai diberlakukan," ujar Kepala Cabang Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar, Hanung Hanindito melalui keterangan tertulis yang diterima Okezone, Minggu (12/5/2019).
Atas pemberlakuan tarif tersebut, dirinya menghimbau kepada para pegguna jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar diharapkan mengisi saldo uang elektroniknya. Pasalnya, gerbang pada ruas jalan tol itu tidak menerima pembayaran secara tunai.
Menurut Hanung, hal tersebut bertujuan untuk memperlancar arus kendaraan di Gerbang Tol (GT). Sehingga seluruh pengguna jalan tol bisa nyaman.