Menurut Bambang, insentif yang disiapkan tersebut bukan dalam bentuk fiskal, akan tetapi lebih kepada insentif yang menguntungkan bisnis bagi para pelaku usaha yang terlibat. "Insentif maksudnya kita memberikan ruang dan memberi konsesi kepada BUMN dan swasta berpartisipasi, bisa juga selain yang full private adalah melalui KPBU. Itu juga insentif karena swasta itu bisa dapat kepastian return dari proyek yang dikerjasamakan," jelasnya.
Sebagai salah satu contohnya adalah insetif yang akan diberikan oleh pengusaha properti yang ikut dalam peembangunan Ibu Kota baru ini. Karena nantinya, pemerintah akan melibatkan pengusaha properti untuk membangun hunian khusus masyarakat yang ada disana.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Bagaimana Nasib Gedung Pemerintahan di Jakarta?
Nantinya lanjut Bambang, mereka boleh membangun akses tol dari kawasan properti mereka menuju Ibu Kota baru. Dengan demikian, baik secara langsung maupun tidak, mereka sudah ikut membangun Ibu Kota baru.
"Misalnya oke kalo kamu akan diperbolehkan bangun jalan tol ke bisnis resedential punya kamu. Ini lebih penting dari insentif pajak dan fiskal lainnya," kata Bambang. (yau)
(Rani Hardjanti)